KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap memberikan restitusi pajak kepada wajib pajak sepanjang pengembalian tersebut memang menjadi hak sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan dunia usaha terhadap pengelolaan dan pencairan restitusi pajak. Suahasil mengatakan pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tetap berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.
Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap memberikan restitusi pajak kepada wajib pajak sepanjang pengembalian tersebut memang menjadi hak sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan dunia usaha terhadap pengelolaan dan pencairan restitusi pajak. Suahasil mengatakan pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tetap berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.
TAG: