KONTAN.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap importasi yang diduga diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp 27,339 miliar. Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: TOK! DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi pasar domestik dari masuknya barang ilegal. Menurut Suahasil, besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu alasan yang membuat negara ini menarik bagi pelaku pelanggaran kepabeanan. "Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9). Dia menilai masuknya pakaian bekas impor juga dapat memberikan dampak terhadap industri dalam negeri, mulai dari penjahit hingga industri tekstil dan industri pendukungnya. "Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen," katanya. Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Dinilai Tak Harus Selalu Andalkan Kenaikan Suku Bunga Dari pemeriksaan fisik dan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar. Bea Cukai menyatakan terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut. Pengembangan informasi dari kasus tersebut kemudian mengarah pada penindakan berikutnya di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer asal India milik PT ILW diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga merupakan garam. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar. Selain beras dan garam, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah Bea Cukai menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai awalnya memeriksa delapan kontainer yang diduga mengangkut ballpress pakaian bekas dari rute Pontianak-Tanjung Priok. Dalam pengembangan informasi, petugas menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama. Dengan demikian, total terdapat sembilan kontainer yang diperiksa. Hasil pemeriksaan menemukan tekstil dan produk tekstil berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 8,040 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut. Modus yang ditemukan antara lain misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang. "Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," kata Djaka.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri, Perum BULOG, dan Kejaksaan RI. Koordinasi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan masing-masing instansi. Bea Cukai menyatakan pengawasan kepabeanan merupakan bagian dari tugas untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News