JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan besaran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3% sampai 12%. Hal itu diberikan kepada bank pelaksana yang ditunjuk Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK 05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 30 Juli 2015. “Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerja sama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana KUR yang ditunjuk Menko Perekonomian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 146/PMK 05/2015.
Menkeu: Subsidi bunga KUR 3% sampai 12%
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan besaran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3% sampai 12%. Hal itu diberikan kepada bank pelaksana yang ditunjuk Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK 05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 30 Juli 2015. “Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerja sama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana KUR yang ditunjuk Menko Perekonomian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 146/PMK 05/2015.