KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral masih terus memantik perhatian publik. Tak hanya perusahaan pertambangan mineral, perusahaan pertambangan batubara menuntut keringanan pajak seperti yang diperoleh oleh perusahaan tambang mineral jika berubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hanya harapan ini nampaknya bakal sulit. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa RPP tersebut hanya terkait dengan peralihan status perusahaan pertambangan yang berubah status KK menjadi IUPK. "Jadi tidak ada reduction (pengurangan) tarif pajak perusahaan pertambangan. Ada di pasal 169," ujar Ani, panggilan karib Menteri Keuangan di Gedung DPR, kemarin (4/10). Dalam RPP tersebut, kata Menkeu, pemerintah mengatur kewajiban penerimaan negara sesuai amanat pasal 169 Undang-Undang NO 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu, Kementerian Keuangan wajib membuat kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik atas peralihan status kuasa pertambangan dari KK menjadi IUPK. Beleid itu juga mengamanatkan penerimaan negara yang lebih besar.
Menkeu: Tak ada pengurangan pajak pertambangan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral masih terus memantik perhatian publik. Tak hanya perusahaan pertambangan mineral, perusahaan pertambangan batubara menuntut keringanan pajak seperti yang diperoleh oleh perusahaan tambang mineral jika berubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hanya harapan ini nampaknya bakal sulit. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa RPP tersebut hanya terkait dengan peralihan status perusahaan pertambangan yang berubah status KK menjadi IUPK. "Jadi tidak ada reduction (pengurangan) tarif pajak perusahaan pertambangan. Ada di pasal 169," ujar Ani, panggilan karib Menteri Keuangan di Gedung DPR, kemarin (4/10). Dalam RPP tersebut, kata Menkeu, pemerintah mengatur kewajiban penerimaan negara sesuai amanat pasal 169 Undang-Undang NO 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu, Kementerian Keuangan wajib membuat kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik atas peralihan status kuasa pertambangan dari KK menjadi IUPK. Beleid itu juga mengamanatkan penerimaan negara yang lebih besar.