JAKARTA. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU). Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010. Dalam PMK nomor 11 tahun 2010 itu disebutkan kalau Kemkeu dan Kemdagri menjadi pihak yang boleh berhak mengevaluasi setiap Perda yang dibuat. Oleh karenanya, kalau ada Perda yang dianggap tidak sesuai, akan diberikan sanksi berupa pemotongan atau penundaan DBH dan DAU. Adapun kriteria pelanggaran yang dimaksud adalah jika suatu daerah tetap melaksanakan suatu aturan yang telah dibatalkan karena diangap keliru.
Menkeu tak lagi periksa Perda pajak daerah
JAKARTA. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU). Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010. Dalam PMK nomor 11 tahun 2010 itu disebutkan kalau Kemkeu dan Kemdagri menjadi pihak yang boleh berhak mengevaluasi setiap Perda yang dibuat. Oleh karenanya, kalau ada Perda yang dianggap tidak sesuai, akan diberikan sanksi berupa pemotongan atau penundaan DBH dan DAU. Adapun kriteria pelanggaran yang dimaksud adalah jika suatu daerah tetap melaksanakan suatu aturan yang telah dibatalkan karena diangap keliru.