Menkeu: Tak perlu risau soal beleid AEoI



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dengan adanya payung hukum tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) seharusnya masyarakat tidak risau. Toh, saat ini adanya tren kepatuhan terhadap wajib pajak individual.

“Terjadi kenaikan yang cukup menggembirakan. Untuk mereka-mereka ini ya pasti sudah tenang karena mereka sudah membayar pajak, mereka sudah patuh, mereka sudah ikut tax amnesty," ujarnya di Gedung DPR, Senin (24/7) kemarin.

Pada semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi mengalami kenaikan 52% year on year (YoY). Kenaikan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang telah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya saat program pengampunan pajak lalu hingga wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Menkeu berharap adanya beleid ini akan memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Sebab, tujuan pemerintah dalam hal ini adalah kepada wajib pajak yang memiliki risiko besar, seperti wajib pajak superkaya yang memiliki kemampuan menghindar dari pajak.

“Saya harap ini juga akan memberikan kepastian dan keadilan karena yang harus difokuskan adalah yang risikonya besar untuk lakukan tax evasion,” ucapnya.

Komisi XI DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna untuk menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI. Meski begitu, semua fraksi di Komisi XI memberikan catatan-catatan bagi Perppu ini. Mulai dari batas saldo minimum pelaporan hingga sanksi bagi pegawai pajak yang menyalahgunakan data keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto