JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan. Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan defisit dijaga di bawah 3% telah memberi keseimbangan yang baik dalam artian, defisit ini kan dibayarkan dengan utang, utang ini sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (11/7).
Menkeu tak setuju defisit anggaran diperlonggar
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan. Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan defisit dijaga di bawah 3% telah memberi keseimbangan yang baik dalam artian, defisit ini kan dibayarkan dengan utang, utang ini sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (11/7).