Menkeu Tak Setuju Penetapan Batas Minimal Anggaran



JAKARTA. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan tidak setuju dengan adanya aturan yakni Undang-Undang yang mematok batas minimal alokasi anggaran. Aturan yang dipersoalkan Menteri Keuangan itu adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU Pendidikan, pemerintah diminta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari total belanja negara. Sementara itu dalam UU Kesehatan, pemerintah mesti mengalokasikan 5% dari total belanja untuk anggaran kesehatan. Menteri Keuangan menilai, sekarang ini anggaran belanja dalam APBN yang mengikat sudah cukup besar. Anggaran mengikat dimaksud penetapan batas minimal anggaran. Sehingga, yang tidak terikat itu tidak besar. "Kalau kita ingin melakukan inisiatif-inisiatif pembangunan infrastruktur, investasi atau program-program kesejahteraan masyarakat terbatas karena anggaran masyarakat tidak cukup," lanjutnya. Itulah sebabnya Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan, ada baiknya sebuah aturan khususnya UU yang dibuat pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, tidak menetapkan batas minimal tertentu. "Karena kalau dibikin alokasi atau persentase tertentu dari APBN atau APBD untuk suatu jenis pengeluaran akan membuat ruang sisa fiskal kita terbatas," tambah Agus.

Menurut Agus contoh belanja yang mengikat adalah apabila kita harus mengalokasikan 20% dari belanja negara, 5% untuk kesehatan, dan 1,5% dari Produk Domestik Bruto untuk militer. “Angka-angka itu akan langsung membuat anggaran terpatok padahal situasi itu bisa berubah," papar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.