Menkeu: Tax Amnesty harus dilakukan sebelum 2017



JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengharapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dilakukan sebelum implementasi Automatic Exchange of Information. 

Beberapa waktu lalu Bambang menyampaikan, penerapan Automatic Exchange of Information pada 2018, menjadi kesepakatan antara negara-negara G20 dan kelompok negara OECD. 

Indonesia dan beberapa negara G20 menyatakan akan menerapkan Automatic Exchange of Information lebih awal, yakni pada 2017. 


"Tentunya tax amnesty harus dilakukan sebelum Automatic Exchange of Information tersebut. Sehingga itu juga memberikan kemungkinan wajib pajak untuk mengungkap semua harta kekayaannya," kata Bambang melalui teleconference dari Turki kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/11).

Bambang mengatakan, penerapan Automatic Exchange of Information memunculkan konsekuensi tidak adanya lagi kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan.

Selain itu, konsep keterbukaan informasi ini akan menghindarkan praktik base erosion and profit shifting.

"Maka istilahnya di dunia ini tidak ada lagi tempat untuk sembunyi. No place to hide," ucap Bambang. 

Dengan begitu, otoritas pajak akan mendapatkan potensi basis pajak yang sebenarnya. 

Diakui Bambang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan masih sulit menggenjot penerimaan pajak, lantaran terbatasnya basis pajak. 

"Penerimaan kekayaan dari wajib pajak Indonesia banyak yang belum terungkap semuanya. Dengan adanya Automatic Exchange of Information itu akan terbuka semuanya," kata dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie