Menkeu tegaskan posisi pemerintah sudah jelas terkait divestasi Newmont



JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali menegaskan, pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat dengan menggunakan dana dari Pusat Investasi Pemerntah, sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah. Penjelasan yang dia sampaikan selama ini di hadapan anggota komisi XI DPR merupakan sikap resmi pemerintah. "Yang saya sampaikan adalah posisi pemerintah," ujarnya saat ditemui di DPR, Senin (20/6).Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan, menanggapi rencana pimpinan DPR untuk berkonsultasi langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembelian sisa saham divestasi tersebut oleh pemerintah pusat. DPR beralasan, konsultasi langsung dengan SBY perlu dilakukan agar mendapatkan kejelasan soal keputusan itu.

"Kalau pimpinan DPR ketemu Presiden tentu dimungkinkan. Dan pasti ada agenda yang ingin dibicarakan. Tetapi posisi pemerintah kan sudah jelas, kewenangan itu ada di pemerintah," ujarnya.Kementerian Keuangan, katanya, juga akan mengajukan permintaan kepada BPK untuk melakukan audit atas 24% saham divestasi yang sudah dikuasai daerah. "Kalau seandainya sekarang ada proses permintaan kepada BPK, tentu kita hormati. Tapi yang 24% yang sudah dilaksanakan harus diaudit supaya jelas," ujarnya.Agus mengatakan, aspek yang perlu diaudit BPK terkait kepemilikan 24% saham divestasi oleh pemerintah daerah terkait dengan aspek legalitasnya. "Apakah itu BUMD atau bukan, kapan berdirinya, apakah didirikan dulu baru perdanya ada, apakah pembiayaan dengan bunga dollar sampai 15 %, itu sesuatu yang cukup fisible atau tidak dan sebagainya tentu harus dilihat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie