KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) baru atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026. Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank Tak Kena PPN, Pajak Hanya Berlaku atas Biaya Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) baru atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026. Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
TAG: