JAKARTA. Masalah kepemilikan Newmont Nusa Tenggara Timur rupanya masih terus berbuntut panjang. Menurut Harry Azhar Azis Komisi XI DPR menilai Menteri Keuangan Agus Martowardojo, telah melanggar pasal 45 ayat 2 UU No 1 tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan pemindahtanganan barang milik negara/daerah yang dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR. “Kesan saya pasal ini diabaikan. Ini sudah sangat jelas ada beberapa pandangan dari teman-teman Komisi XI ada pelanggaran UU. Persetujuan itu tidak terjadi,” ujar Harry ketika rehat Raker dengan Menteri Keuangan, Nusantara I, Rabu (18/5).
Di lain sisi, Edison Betaubun, mempertanyakan perubahan PMK 181 tahun 2010 menjadi PMK 22 tahun 2011. Di mana perubahan PMK itu kabarnya ditengarai karena pemerintah pusat ingin membeli saham Newmont. “Saya hanya ingatkan pada saudara menteri dan hendaknya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku kalau terjadi perdebatan hukum nanti kami minta BPK audit apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegas Edison. Pimpinan Raker Komisi XI, Harry pun, mengakui jika banyak dari anggota dewan yang mengusulkan dilakukannya audit investigasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait pembelian 7% saham Newmont. “Usulan sudah ada tentang audit investigasi tapi menteri itu bilang tidak. Tapi tetap saja itu kewenangan kita meski menteri tidak setuju kalau kita sepakat ya tetap akan dilakukan audit investigasi,” tegas Harry. Namun sayang Harry tidak bisa memastikan apakah Komisi XI akan menggunakan jalur BPK atau tidak. Tapi di satu sisi, Harry memang mengakui jika Menkeu telah melanggar UU. Artinya, lanjut Harry, jika pemerintah masih berbeda pandangan dengan DPR dan tidak mau memberikan sisa saham kepada Pemerintah Daerah berarti ada pelanggaran UU yang dilakukan Menkeu alias Menkeu tidak meminta persetujuan kepada DPR RI. Politisi Golkar itu menyatakan permasalahan yang krusial terkait Newmont itu soal proses pembelian sisa saham Newmont. “Sebagian kita menganggap tidak pantas pemerintah menggunakan uang negara untuk beli saham itu,” tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Harry jika ternyata pada endingnya pemerintah masih juga berbeda pandangan dengan DPR RI alias tidak mau menyerahkan sisa saham Newmont, maka Komisi XI bisa saja meminta saran ke Mahkamah Konstitusi. “Kalo DPR dan pemerintah berbeda artinya kita akan datang ke lembaga yang evaluasi audit investigasi. Terkait dasar hukum kita minta pendapat Mahkamah Konstitusi. MK kan mengadili perbedaan UU itu,” tambahnya. Alhasil, menurut Harry jika seusai dibawa ke MK lalu MK menyatakan ada pelanggaran yang telah dilakukan Menteri Keuangan, maka hal itu akan berujung pada karier Agus. “Kalau kita ke MK dan MK menyatakan ada pelanggaran maka ada risikonya Agus mesti mundur,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.