Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. "Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Baca Juga: Kenormalan baru, harga properti diprediksi masih stagnan


Pemerintah telah bersurat kepada Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di BI. Dana tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil. "Dana pertama kota tetapkan Rp 30 triliun di bank himpunan bank milik negara (Himbara)," terang Sri.

Namun, belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank Himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.

Pertama anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.

Penempatan dana tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah bersama BPKP dalam 3 bulan ke depan. Bila dampak yang ditimbulkan besar, maka upaya tersebut akan diperluas. "Apabila ini betul-betul bisa mendorong, kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat," jelas Sri.

Baca Juga: Ada pandemi corona, IPC beri keringanan biaya atas layanan peti kemas

Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kepada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank Himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari BI 7 days repo rate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi