KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. "Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6). Baca Juga: Kenormalan baru, harga properti diprediksi masih stagnan
Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menempatkan uang negara senilai Rp 30 triliun di bank pelat merah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. "Kemenkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum, dan untuk tahap ini bank milik pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6). Baca Juga: Kenormalan baru, harga properti diprediksi masih stagnan