KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 tersebut, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang berubah dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya turun dari sebelumnya Rp 9,7 juta.
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat ASN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 tersebut, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang berubah dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya turun dari sebelumnya Rp 9,7 juta.
TAG: