Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal, Berikut Isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insnetif fiskal. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2022 terkait Pengelolaan Insentif Fiskal yang mulai berlaku pada 23 November 2022.

Peraturan ini salah satunya mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, Minggu (4/12).


Baca Juga: Pemerintah Masih Menggodok Skema Subsidi Mobil Listrik dan Motor Listrik

Pertimbangan selanjutnya adalah berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan PMK ini, nantinya sumber dana insentif fiskal yang akan diberikan kepada daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut di antaranya, berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka pengelolaan insentif fiskal, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan transfer ke daerah (TKD) menetapkan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Ada 5 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang akan Didorong ke Depan

Kemudian, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Adapun jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, maka Menteri Keuangan menunjuk Direktur Dana transfer Umum.

Selanjutnya, menunjuk Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. 

Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, maka Menteri Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi