KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insnetif fiskal. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2022 terkait Pengelolaan Insentif Fiskal yang mulai berlaku pada 23 November 2022. Peraturan ini salah satunya mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, Minggu (4/12).
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal, Berikut Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insnetif fiskal. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2022 terkait Pengelolaan Insentif Fiskal yang mulai berlaku pada 23 November 2022. Peraturan ini salah satunya mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, Minggu (4/12).