JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan. Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dengan nomor harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Penerbitan PMK ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175%.
Menkeu terbitkan bea masuk tindakan pengamanan
JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan. Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dengan nomor harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Penerbitan PMK ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175%.