KONTAN.CO.ID. - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Namun, PMK tersebut masih dinilai memunculkan dua perspektif yang ambivalen atau bertolak belakang. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan pajak terkait implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di PMK 81/2024 memunculkan dua perspektif yang ambivalen atau bertolak belakang. Di satu sisi, PMK 81/2024 diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pada gilirannya, penerimaan pajak akan meningkat. Selain itu, pengaturan administrasi pajak di PMK 81/2024 menyatukan 42 PMK yang berbeda-beda sehingga wajib Pajak cukup membaca satu PMK untuk memahami rincian pengaturan CTAS.
Menkeu Terbitkan PMK 81/2024, Pengamat Sebut Aturan Tersebut Masih Bias
KONTAN.CO.ID. - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Namun, PMK tersebut masih dinilai memunculkan dua perspektif yang ambivalen atau bertolak belakang. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan pajak terkait implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di PMK 81/2024 memunculkan dua perspektif yang ambivalen atau bertolak belakang. Di satu sisi, PMK 81/2024 diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pada gilirannya, penerimaan pajak akan meningkat. Selain itu, pengaturan administrasi pajak di PMK 81/2024 menyatukan 42 PMK yang berbeda-beda sehingga wajib Pajak cukup membaca satu PMK untuk memahami rincian pengaturan CTAS.