Menkeu Terbitkan PMK Antidumping Impor Kertas Tulis dan Kertas Cetak



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan kebijakan baru mengenai bea masuk antidumping (BMAD) atas produk kertas tulis dan kertas cetak tidak berlapis (uncoated writing and printing paper) dari Finlandia, Korea Selatan, India, dan Malaysia. Kebijakan baru yang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMICOll/2010 bertajukPenggenaan BMAD Uncoated Writing dan Printing Paper itu sebagai ditujukan untuk produk kertas yang bernomor HS 4802.55.9000, 4802.56.9000, dan 4802.57.0000. PMK yang terbit dan mulai berlaku 1 Febuari 2010 ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills yang mewakili industri dalam negeri kepada tim antidumping pertengan tahun lalu.Adapun barang uncoated paper and writing paper meliputi kertas cetak, tulis, atau fotokopi lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40g/m2 atau lebih tapi tidak lebih 150g/m2, dalam gulungan, kecuaIi carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper.Ada pula kertas cetak, tulis atau fotokopi lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40g/m2 atau lebih tapi tidak lebih dari 150g/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mrn dan.sisi lainnya tidak melebihi 297mrn dalam keadaan tidak dilipat, kecuaIi carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk percetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, dan aluminium base paper.Kemudian, ada pula kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakim untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435mrn dan sisi lainnya melebihi 297mrn dalam keadaan tidak dilipat dengan berat 40g/m2 atau lebih tapi tidak lebih dari 150g/m2, kecuali carbonizing base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, dan kertas dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of speck, dan vellum antique finish.Sri Mulyani, sebut PMK 26, negara asal dan nama produsen dan eksportir barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yaitu Finlandia dengan tarif 22,44% dan 60,40%. Untuk yang berasal dari Republik Korea dikenakan 59,64%. Lalu yang dari India dikenakan mulai dari 7,41% hingga 40,13%, dan Malaysia ada yang dikenakan 6,20% hingga 24,33%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi