KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan. Dalam rangka penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.
Menkeu terbitkan PMK tarif PNBP layanan uji validitas rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan. Dalam rangka penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.