KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri). SEB ini digunakan untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020. Sri Mulyani menjelaskan, tujuan SEB ini akan memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. “SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020,” kata Menkeu dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).
Menkeu terbitkan surat edaran bersama untuk percepatan transfer ke daerah & dana desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri). SEB ini digunakan untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020. Sri Mulyani menjelaskan, tujuan SEB ini akan memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. “SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020,” kata Menkeu dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).