KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan penyaluran Dana Desa kepada sejumlah desa fiktif sempat menggemparkan pemerintah di tahun 2019. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui aturan mengenai pengelolaan Dana Desa termasuk sanksi penghentian penyaluran bagi desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Pada pasal 47 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya saat kepada desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu. KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menkeu tetapkan aturan penghentian penyaluran Dana Desa lewat PMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan penyaluran Dana Desa kepada sejumlah desa fiktif sempat menggemparkan pemerintah di tahun 2019. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui aturan mengenai pengelolaan Dana Desa termasuk sanksi penghentian penyaluran bagi desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Pada pasal 47 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya saat kepada desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu. KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.