JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk nol persen atas impor barang berupa kacang kedelai. Hal ini terkait menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatanganinya pada 3 Oktober 2013 lalu. Ketentuan tersebut sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar lima persen atas impor barang berupa kacang kedelai. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan,” kata Chatib seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (15/10/2013). Menurut Chatib, penetapan pajak 0 persen untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen. Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor. Chatib menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian. Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober – Desember 2013, adalah Rp 7.400/kg. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu tetapkan bea masuk impor kedelai nol persen
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan bea masuk nol persen atas impor barang berupa kacang kedelai. Hal ini terkait menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatanganinya pada 3 Oktober 2013 lalu. Ketentuan tersebut sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar lima persen atas impor barang berupa kacang kedelai. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan,” kata Chatib seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (15/10/2013). Menurut Chatib, penetapan pajak 0 persen untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen. Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor. Chatib menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian. Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober – Desember 2013, adalah Rp 7.400/kg. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News