JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk (BM) minuman yang mengandung etil alkohol. Aturan yang diterbitkan Sri Mulyani ini dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan tarif BM Atas Impor Produk-Produk yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu.Sri Mulyani mengatakan, aturan baru yang diterbitkannya ini terkait adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Perubahan yang dimaksud mengenai terbitnya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Karena itu, lanjut Sri Mulyani, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarifbea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu. "Bahwa dalam rangka optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta guna mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk, perlu mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu dari tarif advalorem menjadi tarif spesifik," ucap Sri Mulyani dalam salinan PMK yang KONTAN dekap, Senin (12/4).Pasal2 PMK 82 yang diterbitkan tanggal 7 April 2010 itu menyebutkan, aturan yang terdapat dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.PMK 82 menyebutkan tarif minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang dimaksud antara lain, bir terbuat dad malt baik bir hitam dan porter dikenakan tarif BM Rp 14.000 per liter.Untuk impor vodka, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya dan dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya, dikenaikan BM Rp 125.000 per liter.Menurut Sri Mulyani, dengan berlakunya PMK 82 maka ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistern Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif BM Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 233/PMKOll/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK ini dinyatakan tidak berlaku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu Tetapkan Tarif Baru Bea Masuk Minuman Keras
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk (BM) minuman yang mengandung etil alkohol. Aturan yang diterbitkan Sri Mulyani ini dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan tarif BM Atas Impor Produk-Produk yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu.Sri Mulyani mengatakan, aturan baru yang diterbitkannya ini terkait adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Perubahan yang dimaksud mengenai terbitnya UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Karena itu, lanjut Sri Mulyani, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarifbea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu. "Bahwa dalam rangka optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta guna mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk, perlu mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu dari tarif advalorem menjadi tarif spesifik," ucap Sri Mulyani dalam salinan PMK yang KONTAN dekap, Senin (12/4).Pasal2 PMK 82 yang diterbitkan tanggal 7 April 2010 itu menyebutkan, aturan yang terdapat dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.PMK 82 menyebutkan tarif minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang dimaksud antara lain, bir terbuat dad malt baik bir hitam dan porter dikenakan tarif BM Rp 14.000 per liter.Untuk impor vodka, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya dan dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya, dikenaikan BM Rp 125.000 per liter.Menurut Sri Mulyani, dengan berlakunya PMK 82 maka ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistern Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif BM Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 233/PMKOll/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK ini dinyatakan tidak berlaku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News