KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja hot rolled plate (HRP) dari tiga negara yakni China, Singapura dan Ukraina. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRP dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif BMAD baja ini pada 1 Agustus 2019. Sejatinya aturan tarif BMAD baja ini bukan baru, tapi hanya perpanjangan dari PMK 50/PMK.010/2016 yang sudah berakhir masa berlakunya. Baca Juga: Meski pendapatan di semester I turun, restruksisasi Krakatau Steel (KRAS) tetap jalan Yang membedakan aturan tarif BMAD yang baru dengan yang lama adalah masa berlakunya. Kalau aturan yang lama hanya berlaku selama tiga tahun, di aturan baru ini berlaku selama lima tahun, artinya hingga 2024 mendatang. Baca Juga: Impor baja dan besi capai 54% dari kebutuhan, pengusaha meminta impor baja diperketat
Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Besaran tarif BMAD sebagai berikut:
Negara Asal | Tarif BMAD (%) | |
1. | China/ Tiongkok | 10,47% |
2. | Singapura | 12.50 |
3. | Ukraina | 12.33 |