Menkeu : THR dan Gaji ke-13 sudah dianggarkan di APBN 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke -13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) itu sudah dirancang sejak penganggaran APBN 2018 di tahun lalu.

"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapakan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran," jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/6).

Alasan pengumumannya itu lantaran pemerintah ingin menghindari efek inflasi kalau terlalu awal diumumkan. "Jadi penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu dan itu dibahas bersama-sama di dewan," katanya.


Sri Mulyani menegaskan, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi bagi PNS sudah ada di dalam UU APBN 2018, termasuk juga didalamnnya, pegawai pemerintah yang ada di daerah.

"Dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukan perhitungan thr dan gaji ke 13," ujar Sri Mulyani. 

Maka dari itu, untuk Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ke daerah-daerah tersebut. Sehingga, pembagiannya sudah sangat jelas.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga sudah memerintahkan Dirjen Perimbangan Keuangan untuk melihat daerah mana saja yang belum tersedia keuangannya untuk THR dan gaji ke-13 dan apa penyebabnya. Sebab, sejatinya, dalam DAU tahun ini sudah ada formulasi untuk THR dan gaji ke-13.

"Menteri Keuangan sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan yang sudah menjadi aturan UU. Kalau jadi Menteri Kuangan tidak akan mengeluarkan keputusan secara tiba-tiba. Kita lakukan secara hati-hati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi