JAKARTA. Menteri Keuangan telah menunjuk bank persepsi untuk menampung uang tebusan yang berasal dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank, yang terdiri dari empat bank pemerintah dan empat bank swasta yang bertugas sebagai bank persepsi. Bank persepsi dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak adalah bank umum yang ditunjuk oleh menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pengampunan pajak.
Adapun setoran penerimaan negara yang dimaksud, yaitu pembayaran uang tebusan Tax Amnesty. Adapun empat bank pemerintah yang dimaksud, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. Sementara tiga bank swasta adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Danamon Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk. Khusus untuk Bank Danamon dan BTPN, akan menampung uang-uang tebusan dari peserta Tax Amnesty sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Direktur BTN Iman Nugroho mengatakan, pihaknya siap menampung dana yang masuk dari kebijakan Tax Amnesty hingga mencapai Rp 30 triliun. Jumlah tersebut diakuinya tergolong rendah, mengingat BTN merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III. Sementara untuk BUKU IV, bisa menampung dana penerimaan negara hingga mencapai Rp 100 triliun. Lebih lanjut, Iman mengaku, perusahaanya berani memberikan tingkat bunga deposito maksimal yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut agar tingkat bunga depositonya bisa bersaing dengan bank persepsi lainnya. "Ratenya bersaing, kami kan BUKU III. 25 basis points (bps) lebih baik daripada Bank Mandiri BRI atau BCA," kata Imam, Senin (11/7). Sementara itu, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengaku, perusahaannya siap membantu mensosialisasikan Tax Amnesty dan siap menampung dana-dana tersebut. Sayangnya, Jahja enggan menyebutkan besaran ruang yang disediakan untuk menampung dana-dana itu.
Menurutnya, pemerintah tak menjatah secara khusus jumlah dana yang masuk ke bank-bank persepsi. "Tergantung nasabah masing-masing, sukarela tidak harus ke bank mana. Terserah masyarakat mau taruh dananya di mana," kata dia. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya memperkirakan penerimaan negara yang diperoleh dari kebijakan Tax Amnesty bisa mencapai Rp 165 triliun. Sementara besaran dana yang dideklarasi melalui Tax Amnesty diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun dan besaran dana yang direpatriasi melalui Tax Amnesty Rp 1.000 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan