JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang diungkit-ungkit Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan, Selasa (20/4) lalu, berbuntut panjang.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merasa tercemar nama baiknya. "Sejauh ini kami sedang memeriksa dokumen terkait, jika ditemukan indikasi pencemaran nama baik, kami akan menuntut semua yang terkait dengan pencemaran itu," tegas Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya dalam konferensi pers, Rabu (21/4). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak M. Iqbal Alamsyah bilang, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus penggelapan pajak Paulus, lantaran Komisaris Ramayana itu sudah melunasi seluruh kewajibannya. "Beserta denda sebesar empat kali pajak yang kurang dibayarkan," kata dia.Kebijakan ini sesuai Pasal 44B ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan pidana perpajakan.Nah, "Ini sudah dilakukan dan wajib pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 miliar beserta sanksi Rp 31,97 miliar," ungkap Iqbal.Menurut Iqbal, Paulus diduga melanggar Pasal 39 ayat 1b huruf c UU KUP, karena tidak melaporkan sebagian penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2004. Penyidikan kasus ini oleh Ditjen Pajak dilakukan pada 2005 lalu. Begitu penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu Tuntut Pihak yang Ungkit Kasus Ramayana
JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang diungkit-ungkit Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan, Selasa (20/4) lalu, berbuntut panjang.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merasa tercemar nama baiknya. "Sejauh ini kami sedang memeriksa dokumen terkait, jika ditemukan indikasi pencemaran nama baik, kami akan menuntut semua yang terkait dengan pencemaran itu," tegas Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya dalam konferensi pers, Rabu (21/4). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak M. Iqbal Alamsyah bilang, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus penggelapan pajak Paulus, lantaran Komisaris Ramayana itu sudah melunasi seluruh kewajibannya. "Beserta denda sebesar empat kali pajak yang kurang dibayarkan," kata dia.Kebijakan ini sesuai Pasal 44B ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan pidana perpajakan.Nah, "Ini sudah dilakukan dan wajib pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 miliar beserta sanksi Rp 31,97 miliar," ungkap Iqbal.Menurut Iqbal, Paulus diduga melanggar Pasal 39 ayat 1b huruf c UU KUP, karena tidak melaporkan sebagian penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2004. Penyidikan kasus ini oleh Ditjen Pajak dilakukan pada 2005 lalu. Begitu penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News