KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, sebanyak 71.000 nasabah sudah difasilitasi hapus tagih kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Adapun kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN. Baca Juga: Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang
“Paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” tutur Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1). Airlangga membeberkan, upaya hapus tagih kredit UMKM tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung dan mendorong pengembangan bisnis UMKM. Hal ini sejalan dengan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pelaku UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. ”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta,” kata Maman.