Menko Airlangga: Aturan daftar positif investasi akan selesai dalam satu bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum kunjung juga menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Daftar Positif Investasi masih dipersiapkan. Padahal sebelumnya, Menko menyebutkan peraturan ini akan segera diterbitkan pada Febuari 2020. 

“Terkait dengan Daftar Positif List ini juga akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun arahan bapak Presiden juga mengarahkan, ada sekitar 40 aturan yang terbagi atas 35 PP dan 5 Perpres diminta diselesaikan dalam waktu 1 bulan,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10). 


Baca Juga: REI sambut baik adanya badan bank tanah

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Lestari Indah menjelaskan, terkait aturan Daftar Positif Investasi masih dalam proses persiapan sehingga belum dapat dipastikan kapan beleid itu akan diterbitkan. Mengingat, saat ini RUU Cipta Kerja telah disahkan sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam. 

“Karena RUU Cipta Kerja baru diterbitkan, jadi aturannya masih dibahas dan masih dipersiapkan karena harus memastikan dulu peraturan baru di RUU Cipta Kerja,” jelasnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (7/10). 

Adapun, yang pasti ia memastikan aturan Daftar Positif Investasi ini tentunya akan sesuai dengan semangat RUU Cipta Kerja yang salah satunya adalah lebih transparan atau terbuka. Sehingga, konsep aturan yang disusun akan sedikit berbeda dari aturan DNI sebelumnya. “konsep dan formatnya akan berbeda karena akan ada  informasi tentang bidang usaha yang menjadi prioritas pemerintah,” tandasnya. 

Ia juga menyebutkan, ada beberapa bidang usaha yang menjadi prioritas pemerintah dalam aturan baru tersebut yakni industri padat modal, padat karya, teknologi tinggi, orientasi ekspor serta substitusi impor. 

Berdasarkan Catatan KONTAN, Kemenko menyebutkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dalam mengembangkan kebijakan investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga: Pasar properti perkantoran di Jakarta diramal baru bisa bangkit pada 2022

Sehingga, nantinya dalam mengembangkan kebijakan investasi dan kemudahan berusaha hanya ada tiga kegiatan yakni kegiatan pemerintah atau bekerja sama dengan BUMN, kegiatan penanaman modal tertutup dan penanaman modal terbuka.

Dalam kegiatan penanaman modal terbuka berdasarkan RUU Cipta Kerja berdasarkan KBLI 2020 akan menghasilkan lebih dari 1.400 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik tanpa persyaratan.

Sementara itu, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal itu meliputi, budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, industri pembuatan senjata kimia, segala bentuk perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES.

Selanjutnya: Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi