KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum kunjung juga menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Daftar Positif Investasi masih dipersiapkan. Padahal sebelumnya, Menko menyebutkan peraturan ini akan segera diterbitkan pada Febuari 2020. “Terkait dengan Daftar Positif List ini juga akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun arahan bapak Presiden juga mengarahkan, ada sekitar 40 aturan yang terbagi atas 35 PP dan 5 Perpres diminta diselesaikan dalam waktu 1 bulan,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Menko Airlangga: Aturan daftar positif investasi akan selesai dalam satu bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum kunjung juga menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Daftar Positif Investasi masih dipersiapkan. Padahal sebelumnya, Menko menyebutkan peraturan ini akan segera diterbitkan pada Febuari 2020. “Terkait dengan Daftar Positif List ini juga akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun arahan bapak Presiden juga mengarahkan, ada sekitar 40 aturan yang terbagi atas 35 PP dan 5 Perpres diminta diselesaikan dalam waktu 1 bulan,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).