KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah penerapan pajak hiburan tertentu dengan tarif minimal 40% dan maksimal 75% dibatalkan pemerintah dan kembali kepada aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Airlangga mengatakan, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berjalan hingga saat ini. Hanya saja, dalam UU tersebut, terdapat keringanan berupa insentif fiskal yang bisa diajukan kepada pemerintah daerah (pemda). "Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku. Tapi disitu ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif. Dengan insentif untuk investasi dan mendorong pertumbuhan yang lain itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% atau di bawah 40%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).
Menko Airlangga Bantah Pajak Hiburan Kembali ke Aturan Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah penerapan pajak hiburan tertentu dengan tarif minimal 40% dan maksimal 75% dibatalkan pemerintah dan kembali kepada aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Airlangga mengatakan, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berjalan hingga saat ini. Hanya saja, dalam UU tersebut, terdapat keringanan berupa insentif fiskal yang bisa diajukan kepada pemerintah daerah (pemda). "Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku. Tapi disitu ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif. Dengan insentif untuk investasi dan mendorong pertumbuhan yang lain itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% atau di bawah 40%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).