KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memberi perpanjangan insentif
tax holiday untuk industri pionir hingga tahun 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembahasan terkait perpanjangan tersebut akan terus dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. "Ya nanti kita akan terus bahas terkait dengan fasilitas," ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif
tax holiday hingga 2026. Perpanjangan insentif tersebut juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.
Baca Juga: BI Catat Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Melebar Jadi US$ 12,5 Miliar Kuartal II Mengutip Laporan Belanja Perpajakan 2024, estimasi belanja perpajakan untuk fasilitas
tax holiday bagi industri pionir tercatat terus meningkat. Pada tahun 2021, belanja perpajakan untuk
tax holiday sebesar Rp7,29 triliun. Kemudian nilainya meningkat menjadi Rp 7,98 triliun pada 2022, sebelum turun menjadi Rp 7,38 triliun pada 2023 dan kembali menurun menjadi Rp 6,25 triliun pada 2024. Pada 2025, belanja perpajakan untuk fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,723 triliun. Selanjutnya, pemerintah memproyeksikan nilainya meningkat menjadi Rp 7,33 triliun pada 2026 dan kembali naik menjadi Rp 8,11 triliun pada 2027. Dengan demikian, belanja perpajakan untuk
tax holiday industri pionir pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 8,11 triliun, naik sekitar 10,5% dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp 7,33 triliun. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pilar Dua dalam kerangka Pajak Minimum Global (GMT) akan membawa dampak signifikan bagi Indonesia, khususnya terhadap strategi pemberian insentif pajak. Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa aturan pajak minimum global yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi akan membuat skema insentif lama seperti
tax holiday dan
tax allowance menjadi kurang efektif.
Baca Juga: Neraca Pembayaran Indonesia Mencatatkan Defisit US$ 900 Juta pada Kuartal II 2026 "Jadi dampak pertama jika kita menerapkan Pilar Dua adalah mengurangi efektivitas insentif pajak yang kita miliki saat ini," ujar Toto, sapaan akrab Mekar Satria Utama dalam acara 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, Toto mengungkapkan bahwa selama Indonesia kerap menggunakan
tax holiday dan
tax allowance sebagai daya tarik bagi penanaman modal asing (PMA). Namun, dengan adanya Pilar Dua ini maka pemerintah akan menyesuaikan menjadi skema
refundable tax credit. "Insentif akan bergeser dari
tax holiday atau
tax allowance, yang biasanya kita berikan kepada
foreign direct investment (FDI) di Indonesia, beralih ke apa yang kita sebut
refundable tax credit," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News