KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal penerapan kebijakan perpajakan mulai dari pajak karbon, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. "(Pajak) karbon dan cukai (MBDK) nanti kita lihat di akhir tahun. Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dibahas di APBN implementasinya kapan," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4). Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan bahwa kebijakan perpajakan seperti kenaikan PPN 12%, penerapan pajak karbon hingga cukai minuman berpemanis dan plastik perlu diimplementasikan.
Menko Airlangga Buka Suara Soal Penerapan Pajak Karbon hingga Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal penerapan kebijakan perpajakan mulai dari pajak karbon, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. "(Pajak) karbon dan cukai (MBDK) nanti kita lihat di akhir tahun. Soal kenaikan tarif PPN 12% itu pun nanti akan dibahas dalam rangka APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dibahas di APBN implementasinya kapan," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4). Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan bahwa kebijakan perpajakan seperti kenaikan PPN 12%, penerapan pajak karbon hingga cukai minuman berpemanis dan plastik perlu diimplementasikan.