Menko Airlangga: Kriteria PPKM mikro akan diperketat setelah 5 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro setelah 5 April 2021.

"Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan. Arahan bapak presiden kriteria diperketat, sesudah 5 april kita akan memperketat kriteria PPKM mikro ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Tak hanya menambah kriteria PPKM mikro, Airlangga bilang wilayah yang menerapkan PPKM mikro juga akan diperluas setelah 5 April.


"PPKM mikro akan ditambahkan kewilayahannya, jadi sesudah 5 april kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," jelas Airlangga.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pemerintah daerah harus memastikan PPKM mikro berjalan baik

Namun, Airlangga tak merinci provinsi mana saja yang akan menerapkan PPKM mikro ini ke depannya.

Adapun, PPKM mikro kembali diperpanjang dari 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam perpanjangan ini, ada pula provinsi lain yang ikut menerapkan kebijakan ini antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT dan NTB.

Dengan begitu, ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro ini yakni yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan  Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dia menyebut secara kumulatif kasus positif Covid-19 sudah mencapai 1.482.559 orang, positivity rate 11,49%, kasus aktif nasional adalah 8,45%, fatality rate 2,7%, dan recovery rate 8,8%.

Selanjutnya: PPKM Mikro Berdampak Positif, Namun Masih Perlu Kerja Keras untuk Menangani Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News