Menko Airlangga, Pembatasan BBM Subsisi 50 Liter per Hari Berlaku hingga Mei 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi resmi diperketat mulai 1 April 2026. Untuk mobil pribadi, pembelian maksimal BBM subsidi 50 liter per hari, lebih sedikit dibandingkan kebijakan sebelumnya yang mencapai 60 liter per hari.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran BPH Migas tersebut akan berlaku 2 bulan ke depan atau hingga akhir Mei 2026.

“Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk 2 bulan ke depan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Pembatasan & Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Ada Risiko Distorsi hingga Tekanan APBN

Sebagaimana diketahui, aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah menilai penguatan efisiensi energi menjadi langkah penting, sehingga pembatasan pembelian BBM subsidi dijadikan salah satu instrumen pengendalian konsumsi.

Dalam beleid tersebut, diatur pembatasan pembelian Solar subsidi (Biosolar) untuk berbagai jenis kendaraan:

- Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari

- Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari

- Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari

- Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari

Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Baik kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik juga mendapat kuota yang sama.

Baca Juga: Kebijakan WFH dan Pembatasan BBM Berpotensi Menahan Laju Ekonomi Jika Tanpa Stimulus

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan volume tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (umum). “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, pembatasan BBM subsidi sudah berlaku sejak tahun 2020. Hal itu mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Sesuai beleid tersebut, kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/per hari BBM subsidi. Kemudian, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter/per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News