KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah membahas perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) seiring pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Seiring dengan peluncuran ETF di pasar modal pada Senin (10/8), transaksi EGR diharapkan dapat memperoleh pengecualian pajak seperti transaksi di pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan. "Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita juga harapkan bisa dilakukan. Dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga kepada awal media di kantor Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menko Airlangga: Pemerintah Kaji Pengecualian PPN dan PPh Transaksi EGR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah membahas perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) seiring pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Seiring dengan peluncuran ETF di pasar modal pada Senin (10/8), transaksi EGR diharapkan dapat memperoleh pengecualian pajak seperti transaksi di pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan. "Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita juga harapkan bisa dilakukan. Dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga kepada awal media di kantor Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (10/8/2026).