KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Airlangga menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun. Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru. Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk
wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.
Airlangga mengatakan, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum atau tidak memadainya perangkat peraturan perundangan. Sebab itu, situasi kegentingan memaksa karena keputusan MK perlu untuk segera dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan maka upaya adaptasi dengan situasi global sulit dilakukan.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Airlangga mengungkapkan, Perppu dipilih karena negara menempuh proses pembentukan perundang-undangan tidak secara
business as usual. Sebab, dampak ketidakpastian dan dampak ketersediaan lapangan kerja ini menjadi hal yang sangat penting. “Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan persoalan,” ujar Airlangga dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3). Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional tentunya perlu dihindari. “
The perfect storm akibat daripada pertumbuhan ekonomi,
climate change, perang, bahkan yang terakhir adalah persoalan bank bank digital yang bermasalah di Amerika Serikat tentunya perlu direspons secara cepat,” pungkas Airlangga. Sebelumnya, Airlangga mengatakan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan. Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut. Yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU. Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (
meaningful participation).
Baca Juga: Omnibus Law ala Kementerian BUMN: 45 Peraturan Akan Disederhanakan Jadi 3 Saja Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja. “Hal ini menunjukkan pemerintah secara terus-menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi