KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Ketenagakerjaan, terkait waktu istirahat dan cuti haid atau cuti hamil tidak dihapuskan. Alias tetap diberikan kepada para pekerja dan buruh. “Terkait dengan cuti baik itu melahirkan maupun haid tidak dihapuskan. Tetap sesuai dengan Undang-Undang. Tidak dihapus!,” tegas Menko dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10). Sehingga dengan demikian, ketentuan atau aturan mengenai cuti haid dan cuti hamil, Menko memastikan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Menko Airlangga sebut cuti haid dan hamil tak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Ketenagakerjaan, terkait waktu istirahat dan cuti haid atau cuti hamil tidak dihapuskan. Alias tetap diberikan kepada para pekerja dan buruh. “Terkait dengan cuti baik itu melahirkan maupun haid tidak dihapuskan. Tetap sesuai dengan Undang-Undang. Tidak dihapus!,” tegas Menko dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10). Sehingga dengan demikian, ketentuan atau aturan mengenai cuti haid dan cuti hamil, Menko memastikan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.