KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan sektor keuangan dan investasi pemerintah. Undang-undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mampu menunjang upaya pemerintah untuk menjawab tantangan dari sisi investasi. “Lembaga Pengelola Investasi (LPI) telah memperoleh komitmen investasi dengan total dana US$ 6 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis acara safari diskusi yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Lembaga keuangan yang telah menandatangani komitmen untuk berinvestasi ke LPI pada akhir November 2020 adalah The United States International Development Finance Corporation (DFC) sebesar 2 miliar dolar AS dan The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar US$ 4 miliar.
Baca Juga: Menteri LHK sambut baik pelantikan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021. “RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang tengah disusun, bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” ujar dia. Airlangga optimistis tahun 2021 akan menjadi tahun peluang dan tahun pemulihan ekonomi nasional dan global. Terlebih, berbagai dukungan terhadap dunia usaha dan masyarakat telah diberikan, seperti program penempatan dana dan penjaminan kredit yang telah mendorong aktivitas di sektor keuangan dan sektor riil. Kemudian, program perlindungan sosial juga telah membantu menjaga daya beli masyarakat selama masa pandemi. “Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp 372,3 triliun di tahun 2021. Alokasi anggaran ini telah disiapkan untuk mendorong percepatan implementasi program yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda. Sehingga, disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di mana melalui peraturan ini akan mengatur tarif yang diberlakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).