KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dilakukan dengan formulasi yang matang, meski masih menuai penolakan dari sejumlah kalangan buruh. Menurutnya, perhitungan UMP tahun depan sudah memperhatikan berbagai indikator penting, mulai dari laju inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Airlangga menjelaskan, kebijakan ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sawit, Kopi dan Kakao Bisa Dapat Tarif 0% dari AS “Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya saat meninjau persiapan
Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025). Pemerintah juga telah memperbesar angka alfa indeks komponen penentu kenaikan upah minimum ke kisaran 0,5% sampai 0,9%. Dengan begitu, Airlangga meyakini besaran UMP 2026 sudah layak sebagai acuan pemenuhan kebutuhan sehari-hari sekaligus bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi. Ia menambahkan, sejumlah daerah dengan kawasan ekonomi tertentu juga memiliki upah minimum sektoral yang nilainya dapat melampaui UMP provinsi. Hal itu mencerminkan fleksibilitas pengupahan sesuai karakter dan produktivitas industri di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Airlangga Sebut Program Magang Lulusan Baru Ditargetkan Berjalan pada Kuartal IV 2025 “Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkap Airlangga. Sejauh ini, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan UMP 2026. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang mengumumkan UMP sebesar Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari UMP 2025 yang tercatat Rp 5.396.761 per bulan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.
Baca Juga: Usai Banyak Kasus Keracunan, Menko Airlangga Sebut Program MBG Tetap Berjalan Ia menilai kenaikan ini sebagai langkah adaptif terhadap kebutuhan hidup warga dan dinamika ekonomi di ibu kota. Penetapan UMP Jakarta 2026 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/26/194106526/ump-2026-diprotes-buruh-ini-kata-menko-airlangga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News