KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran. Langkah yang diambil Pemerintah di antaranya dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa
positive list yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Baca Juga: Riset Google, Temasek, Bain: Ekonomi Digital Indonesia Capai US$ 109 Miliar di 2025 Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah US$ 100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$ 100. “Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11). Untuk diketahui, Pemerintah telah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga: Ada Rencana Pengetatan Impor, Begini Respons Pelaku Usaha Aturan tersebut mengubah pengaturan tata niaga impor dari
post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. “Perubahan
post-border menjadi
border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” jelasnya. Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri. Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Baca Juga: Kemenkeu: Barang Kiriman Impor Sudah Meningkat Sejak 2017 Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan. “Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” tegas Airlangga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli