KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara. Sementara dari segi regulasi, upaya tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption Tahun 2003, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Menko Airlangga: Upaya pencegahan korupsi dukung transformasi perekonomian nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara. Sementara dari segi regulasi, upaya tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption Tahun 2003, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.