JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan lewat surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Pemutusan kontrak dengan JPMorgan ini bermula dari riset yang dikeluarkan JPMorgan di bulan November 2016. Riset itu merekomendasikan downgrade rating atau penurunan dua level terhadap aset allocation Indonesia dari overweight ke underweight. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, setiap lembaga berhak memberikan pemeringkatannya masing-masing.
Menko Darmin dukung pemutusan dengan JPMorgan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan lewat surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Pemutusan kontrak dengan JPMorgan ini bermula dari riset yang dikeluarkan JPMorgan di bulan November 2016. Riset itu merekomendasikan downgrade rating atau penurunan dua level terhadap aset allocation Indonesia dari overweight ke underweight. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, setiap lembaga berhak memberikan pemeringkatannya masing-masing.