Menko Darmin dukung pemutusan dengan JPMorgan



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan lewat surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017.

Pemutusan kontrak dengan JPMorgan ini bermula dari riset yang dikeluarkan JPMorgan di bulan November 2016. Riset itu merekomendasikan downgrade rating atau penurunan dua level terhadap aset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, setiap lembaga berhak memberikan pemeringkatannya masing-masing.


"Ya, hak mereka. Tetapi sebetulnya masing-masing harus ada tanggung jawabnya mengenai kebenaran," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/1).

Da menilai, langkah Kementerian Keuangan untuk memutus kerjasama dengan pihak tersebut adalah langkah yang baik. Pasalnya, keadaan Indonesia sendiri menurut dia saat ini baik-baik saja di mata lembaga rating atau riset lainnya.

"Fitch malah menaikkan rating Indonesia ke positif. Jadi memang yang melakukan analisis ini memberikan ranking terlalu jauh-jauh," ujarnya.

Asal tahu saja, sebelum surat dari Dirjen Perbendaharaan dikeluarkan, Menteri Keuangan terlebih dulu mengirim surat pemutusan hubungan dengan JPMorgan.

Di Indonesia sendiri, JP Morgan berperan sebagai bank persepsi dan agen penjual utama (primary dealer) surat utang pemerintah.

Pemutusan ini dilakukan di segala bidang. Bidang tersebut salah satunya adalah hubungan JPMorgan dengan Pemerintah sebagai bank persepsi

"Tidak tahu standar (riset)nya apa sebetulnya. Kita selama ini baik-baik saja dalam penilaian para analis," ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia