Menko Darmin: Eropa akan tetap berlakukan RED II bulan depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa akan tetap memberlakukan Arahan Energi Terbarukan II atau Renewable Energy Directive II (RED II) beserta regulasi turunannya yaitu Delegated Regulation.

Beleid tersebut mengklasifikan produk kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) atau indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Parlemen Eropa dan Dewan Eropa kemungkinan besar akan menyetujui regulasi tersebut dalam kurun waktu dua bulan sejak konsep regulasi tersebut disampaikan oleh Komisi Eropa, yaitu 13 Maret lalu.


Bahkan, tanpa persetujuan dan pembahasan secara langsung oleh Parlemen dan Dewan Eropa, Darmin menjelaskan regulasi tersebut tetap akan berlaku secara otomatis setelah dua bulan sejak disampaikan oleh Komisi Eropa melalui prosedur senyap atau silent-procedure.

"Silent-procedure maksudnya, tidak dibahas sama sekali tapi akan tetap berlaku setelah dua bulan. Dalam situasi seperti ini, waktu dua bulan itu akan tercapai pada Mei," kata Darmin dalam konferensi pers, Jumat (12/4).

Darmin menduga, Uni Eropa akan memberlakukan RED II melalui prosedur senyap. Sebab, hingga saat ini pembahasan regulasi tersebut belum dijadwalkan oleh Parlemen maupun Dewan Eropa.

Dalam lawatan diplomasi bersama Malaysia dan Kolombia ke Brussels, Belgia pada 8-9 April lalu, Darmin mengakui terjadi perdebatan yang cukup keras antara delegasi Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) itu dengan para perwakilan Komisi Eropa.

"Kita bertemu dengan perwakilan tiga komisi Uni Eropa di sana. Terus terang saja, agak keras berdebatnya dengan kita," pungkas dia.

Adapun, pertemuan delegasi dengan Wakil Presiden Parlemen UE maupun Dewan UE diakui berjalan jauh lebih mulus dan kondusif.

Darmin memastikan, Indonesia sepakat untuk tetap menggugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada saat RED II dan Delegated Regulation berlaku. Hal ini ditegaskan pula oleh Staf Khusus Kementerian Luar Negeri Peter F. Gontha

"Pada tanggal 12 Mei pukul 00.00 saat aturan itu diberlakukan, Indonesia akan menempuh jalan litigasi melalui WTO karena ini murni diskriminasi oleh Eropa," tegas Peter.

Selain menempuh litigasi, Peter mengatakan, pemerintah juga akan meninjau ulang hubungan, kebijakan, dan kerja sama yang ada antara Indonesia dan Uni Eropa. Ini untuk menegaskan posisi dan kedaulatan Indonesia yang menuntut keseimbangan dalam perdagangan serta tidak adanya diskriminasi apa pun.

Darmin menambahkan, persiapan substansi dan langkah-langkah litigasi ke WTO nantinya akan dieksekusi oleh Kementerian Perdagangan.

"Kita masih punya waktu sampai Mei untuk persiapa yang lebih komprehensif. Kita bawa ke WTO sampai aturan itu memang benar-benar diadopsi," tandas Darmin.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad serta Ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah menyampaikan pernyataan keberatan bersama melalui surat resmi kepada Uni Eropa.

Kunjungan diplomasi delegasi CPOPC merupakan tindak lanjut dari pernyataan bersama tersebut.

Di samping itu, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga telah menyampaikan kekecewaan dan meminta agar proses pengesahan aturan diskriminatif tersebut dapat dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto