JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu persoalan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi konflik antara Pemprov Sumut dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum). "Pemprov Sumut harus adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayah Sumut. Pajak air permukaan (PAP) itu harus adil," kata Darmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/12). PT Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, di mana pajak selama 1 tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai sekitar Rp500 miliar.
Menko Darmin pelajari kasus Inalum vs Pemrov Sumut
JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu persoalan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi konflik antara Pemprov Sumut dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum). "Pemprov Sumut harus adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayah Sumut. Pajak air permukaan (PAP) itu harus adil," kata Darmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/12). PT Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, di mana pajak selama 1 tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai sekitar Rp500 miliar.