KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, landasan hukum untuk pelaksanaan sistem perizinan terintegarasi berbasis online alias online single submission (OSS) hanya cukup dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut nantinya dikatakan Darmin sudah cukup untuk menganulir perizinan-perizinan yang ada selama ini baik yang ada di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Yangmana, PP tersebut nantinya akan berisikan tentang pelaksanaan perizinan berusaha. "Jadi peraturan yang berlaku hanya yang ada di PP," jelasnya, Rabu (16/5). Sementara UU omnibus law yang dicanangkan pemerintah pun akan dirilis kemudian. Menurut Darmin, awal dari rencana UU omnibus law itu lantaran ada satu pasal di UU yang mengatur terkait perizinan amdal.
Menko Darmin: PP saja sudah cukup untuk landasan hukum OSS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, landasan hukum untuk pelaksanaan sistem perizinan terintegarasi berbasis online alias online single submission (OSS) hanya cukup dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut nantinya dikatakan Darmin sudah cukup untuk menganulir perizinan-perizinan yang ada selama ini baik yang ada di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Yangmana, PP tersebut nantinya akan berisikan tentang pelaksanaan perizinan berusaha. "Jadi peraturan yang berlaku hanya yang ada di PP," jelasnya, Rabu (16/5). Sementara UU omnibus law yang dicanangkan pemerintah pun akan dirilis kemudian. Menurut Darmin, awal dari rencana UU omnibus law itu lantaran ada satu pasal di UU yang mengatur terkait perizinan amdal.