Menko Luhut akan usul ke presiden bikin perppu untuk atasi masalah sinkronisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah ketidakkompakkan pemerintah darah dan pemerintah pusat masih menjadi masalah utama dalam menerapkan kebijakan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan, memang dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat kerap tidak bisa dilaksanakan di pemerintah daerah.

Sehingga hal tersebut dinilai menjadi hambatan tersendiri. "Masalah sinkronisasi ini memang masalah yang dihadapi dalam empat tahun terakhir, bahkan saya selaku Menko bekerja sangat keras sekali untuk hal ini," ungkap Luhut di Gedung DPR belum lama ini.


Luhut mengakui alasan perkembangan Indonesia sangat terlambat, antara lain karena sinkronisasi kerja yang sangat sulit. "Bahkan terkadang kita di antar kementerian sudah membuat kesepakatan tapi di bawah kesepakatan itu tidak bisa dilakukan, sinkronisasi kerja memang butuh effort yang sangat luat biasa," tambah Luhut.

Ia memberi contoh yakni soal proyek LRT, khususnya soal lahan ada kurang lebih 100 titik yang perlu dibebaskan dan itu perlu kehadiran dari berbagai kementerian. Belum lagi secara prosedural antar kementerian juga perlu memakan waktu yang lama.

Maka dari itu, ia akan menyarankkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar permasalahan ini tidak terus menerus terjadi. "Kita lihat kalau mengubah UU-nya lama, bikin saja Perpu karena peraturan yang sekarang masih pabalieut (ribet)," tegasnya.

Namun sayangnya, Luhut tidak menjelaskan secara rinci bentuk peraturan apa yang dimaksud. Tapi, ia menegaskan memang butuh adanya peraturan baru untuk mengatasi permasalahan sinkronisasi ini.

Mendapat masukan terkait hal itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap hal itu. Tapi, sampai saat ini pihak istana masih belum mendapatkan usulan untuk Presiden mengambil langkah membuat Perpu. "Sampai saat ini belum ada yang masuk (usulan Perppu)," katanya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi