Menko Luhut Harap RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Segera Dibahas DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Sebab itu, Pemerintah berharap RUU tersebut segera dibahas di DPR.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN akan dilakukan melalui e-katalog secara bertahap. Adapun, potensi pengadaan belanja tersebut sekitar Rp 1.300 triliun setiap tahunnya.

“Kemarin saya sudah ikut paraf Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik. Artinya ini semua akan dalam Undang – Undang,” ujar Luhut usai menghadiri pembukaan acara Marine Spatial Planning dan Services Expo, Selasa (19/9).


Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat 47 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024, Ini Rinciannya

Luhut menyebut, pengadaan barang/jasa akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja, UMKM, produk dalam negeri berkembang, dan menekan angka korupsi. Karena itu, pembahasan RUU pengadaan barang/jasa publik diharapkan dapat segera dibahas di DPR.

Luhut meyakini praktik korupsi akan mengalami penurunan yang signifikan. Sebab, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-katalog.  

Dengan demikian, terciptanya efisiensi dan transparansi, pelaku UMKM dalam negeri akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka dalam persaingan dengan produk impor.

Baca Juga: Produk UMKM Sudah Mencapai 60% di E-Katalog

“Ketika RUU ini nantinya berlaku, kita akan menyaksikan berbagai inovasi yang terus bermunculan, dan yang terutama, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan,” kata Luhut.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin menambahkan, hari ini direncanakan Sekretariat Negara (Setneg) akan mengajukan ke Presiden untuk meminta tanda tangan Surat Presiden (Surpres). Setelahnya baru bisa diajukan ke DPR.

“Kalau targetnya (pengiriman Surpres RUU PBJ Publik ke DPR) bulan September ini, sebelum DPR reses pada awal bulan Oktober. Tapi itu baru harapan kami yang kami sampaikan ke Setneg. Realisasinya kita akan pantau,” ujar Emin kepada Kontan, Selasa (19/9).   

Baca Juga: Masa Akhir Jabatan Jokowi-Ma'ruf, Pengusaha Minta RUU Ini Segera Dibahas

Sebagai informasi, selama periode 2004 – 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 277 kasus, atau sekitar 20%, berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli