KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan perusahaan harus membayar pesangon bagi karyawan atau buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. "Merjuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10). Luhut mengingatkan, kewajiban itu ada dalam UU Cipta Kerja. Luhut juga lantas menjelaskan pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Kritik yang menguar tajam dari kalangan buruh adalah uang pesangon 25 kali ini lebih kecil dalam aturan ketenagakerjaan yakni 32 kali.
Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon kena PHK, jika tidak korporasi kena pidana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan perusahaan harus membayar pesangon bagi karyawan atau buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. "Merjuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10). Luhut mengingatkan, kewajiban itu ada dalam UU Cipta Kerja. Luhut juga lantas menjelaskan pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Kritik yang menguar tajam dari kalangan buruh adalah uang pesangon 25 kali ini lebih kecil dalam aturan ketenagakerjaan yakni 32 kali.