JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menilai penurunan penerimaan negara dari sisi pajak terlalu besar. Menurut pria yang akrab disapa CT ini, penurunan penerimaan pajak disebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. "Memang terjadi penurunan penerimaan pada pajak kita. Tetapi kalau memungkinkan jangan sampai Rp 70 triliun, mungkin Rp 50 triliun. Tetapi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR," kata CT di Menara Kadin, Senin (26/5). CT juga mengungkapkan pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) harus diupayakan. Tujuannya adalah supaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat. "Jadi sekecil mungkin memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi. Sekarang masih dalam proses, tetapi yang namanya pemotongan menyebabkan dorongan fiskal pasti mengecil," sebut CT. Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan penurunan target penerimaan pajak sekitar Rp 70 triliun pada tahun 2014. Usulan tersebut merupakan respons atas melesetnya hampir seluruh asumsi makro APBN 2014 dan minimnya kapasitas Ditjen Pajak. Dengan demikian, target penerimaan pajak pada tahun 2014 berubah dari sebesar Rp 1.110 triliun menjadi Rp 1.040 triliun. Adapun Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan negara pada kuartal I 2014 mencapai Rp 246,4 triliun. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menko menilai penurunan target pajak terlalu besar
JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menilai penurunan penerimaan negara dari sisi pajak terlalu besar. Menurut pria yang akrab disapa CT ini, penurunan penerimaan pajak disebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. "Memang terjadi penurunan penerimaan pada pajak kita. Tetapi kalau memungkinkan jangan sampai Rp 70 triliun, mungkin Rp 50 triliun. Tetapi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR," kata CT di Menara Kadin, Senin (26/5). CT juga mengungkapkan pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) harus diupayakan. Tujuannya adalah supaya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat. "Jadi sekecil mungkin memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi. Sekarang masih dalam proses, tetapi yang namanya pemotongan menyebabkan dorongan fiskal pasti mengecil," sebut CT. Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan penurunan target penerimaan pajak sekitar Rp 70 triliun pada tahun 2014. Usulan tersebut merupakan respons atas melesetnya hampir seluruh asumsi makro APBN 2014 dan minimnya kapasitas Ditjen Pajak. Dengan demikian, target penerimaan pajak pada tahun 2014 berubah dari sebesar Rp 1.110 triliun menjadi Rp 1.040 triliun. Adapun Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan negara pada kuartal I 2014 mencapai Rp 246,4 triliun. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News