KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah siap membuat aturan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan mudah. Hal ini disampaikannya dalam acara Rembuk Tani di Desa Marga Agung, Lampung Selatan, pada 10 November 2024. Di hadapan petani, pemilik kios pupuk, serta distributor, Menko Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa banyaknya aturan terkait penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi telah menyulitkan petani.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dorong Pelajar Prioritaskan Produk Dalam Negeri Ia menyoroti bahwa kebijakan yang ada seringkali tidak sinkron, sehingga menghambat proses distribusi pupuk bersubsidi. "Kendala utama kita kadang-kadang kebijakan kita ini kadang tidak sinkron," ujar Zulkifli seperti dikutip Selas (11/11). Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa syarat penebusan pupuk yang rumit, seperti harus adanya usulan dari petani dan Surat Keputusan (SK) bupati, sering kali memperumit masalah. Selain itu, Zulkifli Hasan menekankan bahwa kondisi finansial petani juga menjadi kendala dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Meskipun pupuk tersedia, banyak petani yang kesulitan menebusnya karena keterbatasan dana, sehingga mereka terpaksa meminjam terlebih dahulu.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Jadi Menteri Koordinator Bidang Pangan Walau demikian, Zulkifli Hasan mengapresiasi ketersediaan pupuk di Lampung Selatan yang tidak mengalami keluhan berarti. Namun, ia menyoroti pentingnya optimalisasi lahan sawah dan pembangunan saluran irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian. Lebih lanjut, Menko Pangan menegaskan pentingnya ketersediaan stok pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, terutama pada musim tanam. Ia berharap pupuk dapat selalu tersedia tepat waktu, karena pupuk merupakan kunci keberhasilan panen yang optimal. Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Gusrizal, dalam kesempatan yang sama, juga menekankan perlunya penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi. Ia menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia, bersama pemerintah dan kementerian terkait, terus berupaya menyempurnakan sistem tata kelola ini untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu langkah yang diambil adalah optimalisasi penggunaan Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga: Menko Pangan Usulkan Fungsi Bulog Dikembalikan Sebagai Stabilisasi Pangan Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK bisa dilakukan setiap empat bulan sekali. Dengan RDKK, proses penebusan pupuk menjadi lebih terstruktur dan mudah dipantau, sehingga mengurangi risiko kekurangan atau penyalahgunaan di lapangan.
Saat ini, pemerintah juga membuka kesempatan bagi petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, dengan batas waktu pendaftaran hingga 15 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli